Aspek Hukum dalam Pembangunan adalah peraturan-peraturan yang berlaku dalam Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah ( PP ) guna mengatur metode pelaksanaan dilapangan.
- Aspek adalah hal-hal yang mempunyai kaitan dalam hal ini, memiliki hubungan dalam masalah hukum.
- Hukum adalah aturan yang telah ditetapkan dalam menjalankan suatu pekerjaan dan dihubungkan dengan resiko ( risk ) yang akan diterima.
- Pembangunan adalah semua pekerjaan yang harus dilaksanakan untuk menyelesaikan suatu pekerjaan ditinjau dari segi teknis dan administrasi. Kalau ditinjau dari aspek hukum maka dapat dibagi dalam 2 aspek :
- Aspek Pidana adalah semua aktivitas perorangan atau badan yang berkaitan dengan peraturan / UU pemerintah.
- Aspek Perdata adalah semua aktivitas perorangan atau badan yang berkaitan dengan hubungan antar swasta. Pembiayaan di Indonesia dilaksanakan dari sumber dana sebagai berikut :
- Dana APBD
- Dana APBN
- Bantuan Luar Negeri ( LOAN )
- Dana Khusus yang bersifat eksidentil ( DAK )
- Dana ABT ( Anggaran Biaya Tambahan )
- Gabungan antara APBN dan LOAN Sistem pembangunan di Indonesia disebut sistem Pembangunan Teralokasi. Teralokasi artinya biaya suatu konstruksi fisik ditinjau dulu DIP ( Daftar Isian Proyek ) ditentukan nilai DIP-nya baru kemudian dirancang bangunannya, dimana harga bangunan tersebut mendekati atau dibawah nilai DIP.
Keppres, UU dan PP yang pernah dijadikan aspek hukum dalam Pembangunan di Indonesia adalah :
- Keppres RI No 16 Tahun 1994 tentang Petunjuk Pelaksanaan.
- Keppres RI No 6 Tahun 1999 revisi dari Keppres RI No 16 Tahun 1994.
- UU No 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi.
- Keppres RI No 18 Tahun 2000 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Instansi Pemerintah.
- Keppres RI No 80 Tahun 2003.